PROPOSAL
PENGUATAN MODAL KELOMPOK USAHA WARUNG
KELONTONG DALAM MEMPERTAHANKAN EKONOMI KERAKYATAN DI TENGAH PERSAINGAN MINIMARKET
A. Pendahuluan
Kota Yogyakarta sebagai ikon pariwisata
yang memiliki akar tradisi kuat di bidang ekonomi dan budaya kini menjadi salah
satu sasaran empuk bagi para pebisnis lokal maupun asing, terutama keberadaan
pasar modern yang kini menjamur dimana-mana. Baik daerah perumahan bahkan
sampai ke pemukiman padat penduduk. Salah satu pasar modern yang kini menjamur
adalah hadirnya beberapa gerai minimarket.
Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 menimbang bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas
kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh
rakyat bahwa pasar tradisional merupakan
wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan
koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas
kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil
Kondisi tersebut lambat laun
akan menjatuhkan pelaku usaha kecil seperti warung kelontong, pedagang kaki
lima, maupun pasar tradisional yang di dalamnya didominasi masyarakat kecil. Sebab,
dengan lokasinya yang terdapat di tengah-tengah pemukiman warga dan terkesan
tak beraturan, para pedagang kecil itu khawatir akan berdampak pada
kelangsungan usaha warung mereka yang kian hari kian dirasakan mengalami
penurunan omzet.
Begitu pula hal yang sama berdampak bagi
kelompok Mawar Putih sebagai yang terdiri dari pelaku usaha warung kelontong,
usaha masakan rumahan (ratengan), selama tiga tahun belakangan ini mengalami
penurunan omzet padahal keberadaan anggota kelompok Mawar Putih menjadi tumpuan
ekonomi keluarga. Kelompok Mawar Putih Kelurahan
Purbayan. Untuk itu kami mengajukan permohonan proposal penguatan
modal kelompok usaha warung kelontong dalam mempertahankan ekonomi kerakyatan
di tengah persaingan minimarket. Adapun kegiatan penguatan modal kelompok
yakni perbaikan prasarana pendukung warung kelontong dan penambahan modal usaha
bagi anggota masakan rumahan (ratengan)
B.
Maksud dan Tujuan
·
Maksud dari proposal kegiatan ini adalah:
Memberikan nilai tambah sebagai modal usaha
sekaligus untuk perbaikan sarana pendukung warung kelontong serta usaha masakan
rumahan dalam meningkatkan perbaikan pendapatan ekonomi keluarga
·
Tujuan dari proposal kegiatan ini adalah:
Meningkatkan pendapatan keluarga sebagai
upaya memperkuat pondasi ekonomi serta daya beli masyarakat.
C.
Daftar Anggota penerima Manfaat
(Terlampir
disertai dengan KTP)
D.
Rencana Anggaran Modal
(Terlampir)
E.
Kondisi Usaha Kelompok
(Terlampir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar